Ikut Mediasi Perselisihan MKS-Fuad Amin, Zaini Dapat Fee Rp 3,5 Miliar

Sidang Suap Fuad Amin

Ikut Mediasi Perselisihan MKS-Fuad Amin, Zaini Dapat Fee Rp 3,5 Miliar

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 14:34 WIB
Ikut Mediasi Perselisihan MKS-Fuad Amin, Zaini Dapat Fee Rp 3,5 Miliar
Jakarta - Ahmad Zaini, rekan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin ikut serta dalam mediasi perselisihan PT Media Karya Sentosa (MKS) dengan Fuad. Atas jasanya PT MKS memberikan duit imbalan ke Ahmad Zaini sebesar Rp 3,5 miliar.

"Sekitar Rp 3,5 miliar sekian," ujar Ahmad Zaini bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, terdakwa penyuapan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).

Zaini yang kesehariannya berbisnis jual beli tanah kavling menyebut pada akhir tahun 2011 didatangi Purnomo, orang suruhan PT MKS. "Mengajak saya untuk bertemu Pak Bupati Bangkalan," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanan ke tempat pertemuan di pendopo bupati Bangkalan, Purnomo menjelaskan PT MKS punya persoalan dengan Fuad Amin.

"Tolong nanti dibantu supaya clear. Setelah sampai di pendopo, saya bicara dengan Pak Fuad, Pak Purnomo juga bicara langsung. Dia (Fuad Amin) mengatakan 'Pur saya ditipu sama MKS' sambil ketawa-ketawa," papar Zaini sekaligus memaparkan Fuad dalam perbincangan menyatakan akan mengontak langsung PT MKS.

Sekitar 2 atau 3 minggu setelahnya, Purnomo, Zaini dan Fuad Amin bertemu di sebuah hotel di Jakarta pada akhir November 2011.

"Saya, Pak Purnomo, Pak Antonius Bambang, Pak Fuad," ujar Zaini juga mengiyakan adanya direksi PT MKS yang hadir di antaranya Achmad Harijanto, Sardjono dan Sunaryo Suhadi.

"(Bicara) masalah pelangsungan kerjasama Bupati Bangkalan dengan MKS. Intinya kelihatannya, Pak Fuad minta bagian lebih besar," lanjut Zaini.

Pada pertemuan, direksi MKS menyatakan akan membahas permintaan Fuad dengan direksi lainnya. "(Akhirnya) berhasil dan
berlanjut," tegas Zaini.

Setelah mediasi berhasil, Zaini mendapatkan imbalan. "Saya menanyakan apa dengan Fuad sudah clear? Apa saya dapat upah?" sambung Zaini menjelaskan permintaan imbalan ke Antonius Bambang.

Imbalan pun diberikan dengan besaran Rp 120 juta mulai akhir tahun 2011 sampai November 2014. Duit diterima melalui rekening Zaini di BCA.

Sebesar Rp 1,5 miliar atau Rp 1,6 miliar duit imbalan yang diterima, menurut Zaini, disita KPK. "Kalau nggak salah uang kontan Rp 1,5 miliar atau Rp 1,6 miliar kemudian uang itu kan tidak saya nikmati sendiri artinya saya bagi-bagi sedekah, bikin masjid, bikin musola. Orang Madura kan senangnya begitu, sedekah," tutur Zaini.

Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar.

Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads