Ada Jaminan dari Bupati, Penahanan Nenek Asyani Akhirnya Ditangguhkan

Ada Jaminan dari Bupati, Penahanan Nenek Asyani Akhirnya Ditangguhkan

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 14:26 WIB
Ada Jaminan dari Bupati, Penahanan Nenek Asyani Akhirnya Ditangguhkan
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto hadir di persidangan (Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Keinginan Asyani alias Bu Muaris untuk segera pulang ke rumah terkabul. Dengan jaminan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan nenek 63 tahun yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani itu.

Dikabulkannya penangguhan penahanan Asyani disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Senin (16/3/2015).

"Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim menganggap perlu penahanan terdakwa ditangguhkan. Dengan syarat, Bupati Situbondo sebagai penjamin bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti," tegas hakim ketua Kadek Dedy Arcana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum Ida Hariyani segera mengeluarkan terdakwa Asyani dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo.

Dadang Wigiarto, sebagai penjamin penangguhan penahanan Asyani, ikut dihadirkan di ruang sidang PN. Dikabulkannya penangguhan penahanan Asyani disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

"Tidak ada tendensi apapun. Jaminan penangguhan penahanan terdakwa itu, semata-mata demi kemanusiaan dan menjaga kondusivitas daerah," tukas Bupati Dadang di ruang sidang.

Pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan Bupati Situbondo, disampaikan langsung terdakwa Asyani, saat sidang keempat baru dibuka oleh majelis hakim. Nenek Asyani tiba-tiba maju dan menyodorkan map warna hijau, berisi permohonan penangguhan penahanannya kepada hakim ketua I Kadek Dedy Arcana.

"Ini dari pak Bupati. Disuruh serahkan ke pak hakim," kata terdakwa Asyani.

Majelis hakim menganggap surat permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan bupati itu sah, karena sudah dilengkapi dengan cap jempol Asyani dan dilegalisasi notaris di Situbondo. Sehingga, untuk membahasnya majelis hakim memutuskan untuk menskorsing sidang. Namun, langkah hakim itu membuat kuasa terdakwa jadi mencak-mencak.

Kuasa hukum pun mengajukan interupsi dan keberatan. Sebab permohonan penangguhan penahanan Asyani yang disampaikan oleh Bupati Situbondo dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum. Namun, interupsi kuasa hukum diabaikan majelis hakim.

"Ini namanya nyelonong, tanpa melalui kuasa hukum. Legalisasi itu juga kami pertanyakan. Sebab tanpa menghadap kan terdakwa ke notaris, itu jelas bentuk Waarmerking. Kami akan melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung," tandas salah satu kuasa hukum Asyani, Supriyono.


(fat/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini