PT Media Karya Sentosa (MKS) memberikan duit setoran berupa imbalan dan kompensasi ke Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD) terkait kerjasama suplai pasokan gas. Total duit yang diberikan mencapai puluhan miliar.
"Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," kata bekas Direktur PD SD Abdul Hakim bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, terdakwa penyuapan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/3/2015).
Duit ini ditampung pada rekening PD SD, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis kantor, baju batik dan penyewaan alat berat. Namun Abdul Hakim yang menjabat Direktur PD SD pada Maret 2012-Oktober 2014 tidak mengingat waktu pemberian imbalan dan kompensasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ndak keliru (total duit imbalan) Rp 70 miliar," sebut Abdul Hakim kemudian dikoreksi Jaksa KPK dengan total seluruhnya Rp 79,175 miliar.
Sedangkan duit kompensasi Rp 30 miliar diberikan per tahap dalam jangka waktu setahun. "Kompensasi Rp 30 miliar selalu (diberikan) ke rekening atas nama PD SD," sambungnya.
Sementara itu, Abdul Razak yang juga menjabat Direktur PD SD pada 1 April 2010-Desember 2011 menyebut duit kompensasi dan imbalan dituangkan dalam perjanjian tanggal 20 September 2011.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut duit ini diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan.
(fdn/aan)