Abdul Razak menyebut ada 6 rekening resmi milik PD SD yang bergerak di bidang perdangan umum. Namun Fuad meminta dibuatkan rekening PD SD yang tidak resmi pada BRI Bangkalan.
Rekening ini menerima duit dari PT MKS terkait imbalan dan kompensasi ke PD SD per bulannya yang salah satunya penerimaan berjumlah Rp 1,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit setoran PT MKS ini memang terkait dengan Perjanjian Konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT MKS dengan PD Sumber Daya. Bekas Direktur PD SD Abdul Hakim yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, menyebut besaran imbalan yang diberikan PT MKS sebesar Rp 1,5 miliar dan duit kompensasi Rp 30 miliar ke PT SD.
"(Uang) kami tampung di rekening PD Sumber Daya," kata Abdul Hakim.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut duit ini diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan.
(fdn/fiq)










































