DPO Raja Judi Ambon Disebar ke Polda Metro & Sulsel
Sabtu, 05 Feb 2005 15:00 WIB
Ambon - Daftar Pencarian Orang (DPO) si raja judi toto gelap (togel) Ambon, Hartono Tanaya alias Tiong kini telah disebarkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku ke Polda Sulawesi Selatan dan Polda Metro Jaya.Hal ini disampaikan Kapolda Maluku, Brigjen Adityawarman kepada wartawan di Ambon, Sabtu (5/2/2005). "Saat ini kami sudah sebarkan DPO-nya ke Polda Sulsel dan Metro Jaya," ujarnya.Menurut dia, kemungkinan Tiong ada di Jakarta karena tujuan kepergiannya ke Jakarta memerlukan pembuktian kuat.Menyinggung status kuasa hukum Tiong bernama Lenarkhi Latupeirissa yang dijebloskan ke penjara, Kapolda menegaskan pihaknya akan melihat kasusnya lagi. Tapi yang jelas pengacara itu harus mempertanggungjawabkan apa yang terjadi dan sejauhmana keterlibatannya atas kaburnya Tiong dari penjara."Kita cari bukti awalnya. Kita tahan si pengacara agar jangan sampai lari juga. Mengenai kasus ini, kami serius. Tapi bicara tentang hukum, jangan dikira hanya polisi, karena selain itu dalam criminal justice system ada yang namanya penyidik Polri, jaksa, penuntut umum, hakim dan juga lembaga pemasyarakatan, juga ada penyidik PNS," papar Kapolda.Dia pun menyesalkan kaburnya Tiong dari tahanan. "Ini sangat kita sayangkan. Padahal sudah ada dua kasus yang melibatkan dirinya. Satunya judi dan satunya lagi narkoba. Kok bisa-bisanya dia melarikan diri," tukasnya.Sumber detikcom di jajaran intel Polda Maluku mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran tentang keberadaan Tiong. "Atas informasi dari hasil pemeriksaan sang pengacara. Makanya ada tim ke Jakarta untuk melacak keberadaan Tiong," kata sumber itu.Tiong ditahan Polres Ambon terkait kasus togel dan narkoba sejak bulan Desember 2004. Dia diduga kabur dari Rutan Waiheru, Kecamatan Baguala, Ambon pada 24 Januari 2005. Saksi mata mengaku melihat Lenarkhi mondar-mandir di Bandara Internasional Pattimura Laha.Akibatnya Kepala Rutan Waiheru bernama Taher Slamet, serta 3 petugas Rutan bernama Lapendi, Baimin Basri, dan Lahmija ditahan. Mereka dianggap lalai menjalankan tugas dan telah melakukan persekongkolan dalam melakukan kejahatan yang mengakibatkan larinya tahanan. Keempatnya diduga telah disuap Tiong.Lenarkhi kemudian menjelaskan kalau Tiong berada di Jakarta untuk mengambil SK pelaksanaan undian liga bola berhadiah yang sudah disetujui pelaksanaannya. Undian itu semacam Porkas dan SDSB yang akan diselenggarakan di Ambon.Namun kemudian Lenarkhi dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara Polsek Baguala. Dia diduga terlibat meloloskan Tiong dari tahanan. Dia dianggap menyembunyikan informasi pelarian dan keberadaan si raja judi itu.
(sss/)











































