"Enggak bisa (rombak), kan proses hukum masih berjalan," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta Golkar kubu Agung Laksono melihat syarat-syarat dalam perombakan susunan fraksi di DPR. Antara lain syarat administrasi yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesetjenan DPR enggak bisa memproses. Kepengurusan yang sah dan diakui adalah kepengurusan yang memenuhi syarat administrasi mengikat, memiliki kekuatan hukum, dan dicatat di Setjen DPR," sebutnya.
Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Partai Golkar, kepengurusan Agung Laksono ingin segera merombak komposisi fraksi Golkar di DPR. Saat ini, fraksi Golkar DPR dikuasai kader yang ada di kepengurusan Aburizal Bakrie.
Rencananya, DPP Golkar hasil Munas Ancol akan memplot Agung Gumiwang sebagai Ketua Fraksi dan Melchias Marcus Mekeng selaku Sekretaris Fraksi.
(hat/erd)