Polri Harus Berani Periksa Wapres Kasus Gula
Sabtu, 05 Feb 2005 14:16 WIB
Jakarta - Polri diminta harus berani memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla atas keterlibatannya dalam kontroversi kasus lelang gula ilegal 56 ton.Pemeriksaan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengungkap benar tidaknya dugaan bahwa kedua pejabat negara tersebut melakukan tindakan KKN untuk memenangkan kelompok bisnis milik Tomy Winata."Ada disposisi Jampidsus dengan rekomendasi lelang dari Wapres yang melibatkan Grup Artha Graha. Wapres juga menampik protes Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian agar pelaksasaan lelang dibatalkan karena harganya terlalu rendah," kata Ketua Komisi II DPR RI Djoko Edi Abdurahman.Hal ini dia sampaikan dalam sebuah diskusi bertajuk "Berebut Gula Ilegal" di Cafe Marios Place, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/2/2005).Menurut Djoko, fakta di atas dapat dilihat sebagai aksi pasang badan baik oleh Wapres. Banyak pihak yang berkompeten dalam perdagangan gula internasional menilai, harga penawaran yang diajukan oleh Grup Artha Graha sebesar Rp 2.100 per kg terlalu rendah. Akibatnya negara berpotensi menanggung kerugian dalam jumlah cukup besar.Maka demi bersihnya nama baik Wapres, lanjut dia, maka polisi perlu meminta keterangan dari keduanya. Tujuannya adalah mengungkap secara transparan apakah rekomendasi Wapres yang merupakan salah satu simpul pokok masalah ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak."Apakah gula ilegal merupakan wewenang Wapres? Tidak logis beliau ikut campur dalam lelang gula," tukasnya heran.
(lh/)











































