Nenek Asyani 3 Bulan di Tahanan: Saya tak Mencuri, Saya Ingin Pulang

Kasus Pencurian Kayu

Nenek Asyani 3 Bulan di Tahanan: Saya tak Mencuri, Saya Ingin Pulang

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 11:38 WIB
(Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Sudah 3 bulan, nenek Asyani (63) menghuni rumah tahanan Situbondo, Jawa Timur. Warga Jatibanteng yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu ini mengaku ingin bebas karena tidak melanggar hukum.

"Selama di penjara saya dilayani dengan baik. Tapi saya tidak mencuri, saya ingin bisa bebas. Saya ingin pulang," kata Asyani kepada detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jl Panglima Besar Sudirman, Senin (16/3/2015).

Hari ini, Asyani menjalani sidang keempat dengan agenda pembacaan keputusan sela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asyani dituduh mencuri setelah 7 batang kayu jati miliknya dibawa ke rumah Cipto (43), tukang kayu di Desa/Kecamatan Jatibanteng. Kayu jati itu sedianya akan dijadikan kursi. Namun, sebelum kursi dibuat, petugas mengamankan 38 sirap kayu jati dari rumah Cipto lantaran dianggap tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Sebanyak 38 sirap itu dituding sebagai kayu hasil curian dari hutan petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal. Asyani yang dianggap sebagai pemilik kayu, akhirnya ikut ditahan sejak 15 Desember 2014. Ia dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Sejumlah pihak iba terhadap nasib Asyani. Anggota DPRD hingga Wakil Bupati Situbondo Rahmad mengajukan surat penangguhan penahanan ke PN. Akankah permintaan itu dikabulkan?

(fat/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads