"Selama di penjara saya dilayani dengan baik. Tapi saya tidak mencuri, saya ingin bisa bebas. Saya ingin pulang," kata Asyani kepada detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jl Panglima Besar Sudirman, Senin (16/3/2015).
Hari ini, Asyani menjalani sidang keempat dengan agenda pembacaan keputusan sela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 38 sirap itu dituding sebagai kayu hasil curian dari hutan petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal. Asyani yang dianggap sebagai pemilik kayu, akhirnya ikut ditahan sejak 15 Desember 2014. Ia dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Sejumlah pihak iba terhadap nasib Asyani. Anggota DPRD hingga Wakil Bupati Situbondo Rahmad mengajukan surat penangguhan penahanan ke PN. Akankah permintaan itu dikabulkan?
(fat/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini