Mereka ramai-ramai menjadi penjamin penangguhan penahanan nenek asal Desa/Kecamatan Jatibanteng. Bahkan, pihak Perhutani KPH Bondowoso juga berencana menyerahkan surat jaminan penagguhan penahanan Asyani ke PN Situbondo.
"Ini surat jaminan saya. Akan saya serahkan sekarang ke pihak oengadilan," kata Wakil Bupati Situbondo, Rahmad kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rahmad, surat jaminan itu akan diserahkan secara bersamaan ke PN Situbondo.
"Ini juga ada surat jaminan dari dua kepala desa di Situbondo. Semua ini semata-mata atas nama kemanusiaan," papar Rahmad didampingi Irwan Setiawan.
Rahmad mengaku sudah berkoodinasi dengan kuasa hukum nenek Asyani, yakni Supriyono, terkait jaminan penangguhan penahanan kliennya. Dalam koordinasinya, papar Rahmad, si kuasa hukum dipastikan juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Sehingga, beberapa surat jaminan yang dibawanya itu bisa dijadikan jaminan.
"Saya harus menghormati keputusan pengacara terdakwa, yang akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Jadi surat jaminan ini bisa dijadikan lampiran," papar Wabup Rahmad.
Hari ini, sidang memasuki tahap keempat. Agendanya pembacaan putusan sela. Sidang dijaga ratusan polisi.
(fat/try)