Tarif maksimal adalah tarif yang dikenakan setelah melalui batas tiga jam. Misalnya, di jam pertama kendaraan akan dikenai tarif Rp 3 ribu, jam kedua dan ketiga akan dikenai tarif seribu rupiah.
Nah, melewati jam ketiga, kendaraan akan dikenai tarif Rp 6 ribu sampai dengan jam ke-24. Belakangan beredar kabar terjadi kenaikan di park and ride Stasiun Tebet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak dijelaskan kapan tarif baru itu dikenakan pada pelanggan. "Nggak tahu kapan naiknya, cuma dikasih tahu aja," ujar karyawan swasta ini.
Kepala Humas PT Reska, anak usaha PT KAI, Suyono Syam mengaku belum mengetahui adanya rencana tersebut. Namun menurutnya, kalaupun ada pihak pengelola menyebutnya sebagai penyesuaian. "Jadi bukan kenaikan, tentunya sesuai Perda (peraturan daerah)," kata Syam saat dikonfirmasi.
Menurut Syam, memang ada beberapa perbedaan tarif parkir di wilayah Jabodetabek. Hal ini bergantung dari wilayah masing-masing. Syam mencontohkan pengenaan tarif parkir di wilayah Bogor berbeda dengan Gambir, yaitu di Stasiun Gambir pengelola mengenakan tarif progresif atau per jam.
"Ini karena Stasiun Gambir terbatas tempat parkirnya," urai Syam.
Menurutnya, penyesuaian selain dilakukan berdasar Perda juga untuk asuransi parkir. "Seperti kalau ada kehilangan," katanya.
(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini