Dosen hukum tindak pidana pencucian uang Trisakti Yenti Ganarsih menilai dengan pemberian remisi terhadap napi koruptor menunjukkan bahwa sampai saat ini korupsi di Indonesia masih dimanjakan. Seakan-akan kini remisi dapat diobral dan setiap napi mendapat jatah remisi.
"Di dalam teori memang ada istilah itu (memanjakan terpidana). Padahal jatah remisi itu sesuai dengan perilakunya yang baik, persyaratan-persyaratan yang ada terpenuhi," ujar Yenti di Bincang Senator di kafe Brewerkz, Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita merasa bahwa korupsi itu masih musuh besar kita apa ya pantes diberikan remisi," tegasnya.
Sehingga, menurut Yenti alangkah baiknya terpidana koruptor tidak terlalu dimanjakan. Terpida koruptor tidak berbeda jauh dengan terpidana terorisme dan terpidana narkotika.
"Saya tidak tahu apakah ada bedanya ukuran jahatnya antara korupsi, narkotika dan terorisme. kenapa terhadap terorisme dan narkotika tegas sekali, tetapi terhadap koruptor yang malah jelas-jelas menyengsarakan rakyat malah seperti ini, itu yang dibaca oleh masyarakat. Karena itu dampaknya juga meskipun tidak langsung dampaknya ke kesejahteraan mereka (rakyat)," keluhnya.
(tfn/ahy)











































