Pemberian Remisi Menunjukkan Napi Koruptor terlalu Dimanjakan

Pemberian Remisi Menunjukkan Napi Koruptor terlalu Dimanjakan

Mulya Nurbilkis - detikNews
Minggu, 15 Mar 2015 23:52 WIB
Pemberian Remisi Menunjukkan Napi Koruptor terlalu Dimanjakan
Yenti Ganarsih (kedua dari kiri)
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menilai setiap narapidana (napi) berhak mendapat remisi termasuk koruptor. Menurutnya, remisi merupakan hak setiap napi yang dilindungi undang-undang.

Dosen hukum tindak pidana pencucian uang Trisakti Yenti Ganarsih menilai dengan pemberian remisi terhadap napi koruptor menunjukkan bahwa sampai saat ini korupsi di Indonesia masih dimanjakan. Seakan-akan kini remisi dapat diobral dan setiap napi mendapat jatah remisi.

"Di dalam teori memang ada istilah itu (memanjakan terpidana). Padahal jatah remisi itu sesuai dengan perilakunya yang baik, persyaratan-persyaratan yang ada terpenuhi," ujar Yenti di Bincang Senator di kafe Brewerkz, Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yenti menjelaskan remisi memang hak terpidana, namun itu bukanlah hak yang dapat diberikan dengan mudah. Hak remisi diberikan manakala napi telah menunjukkan kelakuan baik dan taubat selama penahanan.

"Kalau kita merasa bahwa korupsi itu masih musuh besar kita apa ya pantes diberikan remisi," tegasnya.

Sehingga, menurut Yenti alangkah baiknya terpidana koruptor tidak terlalu dimanjakan. Terpida koruptor tidak berbeda jauh dengan terpidana terorisme dan terpidana narkotika.

"Saya tidak tahu apakah ada bedanya ukuran jahatnya antara korupsi, narkotika dan terorisme. kenapa terhadap terorisme dan narkotika tegas sekali, tetapi terhadap koruptor yang malah jelas-jelas menyengsarakan rakyat malah seperti ini, itu yang dibaca oleh masyarakat. Karena itu dampaknya juga meskipun tidak langsung dampaknya ke kesejahteraan mereka (rakyat)," keluhnya.

(tfn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads