β"DPO (Daftar Pencarian Orang) pertama berinisial DV, dia berperan sebagai penyuplai sabu yang ditempati 3 orang diduga jaringan Malaysia. Kedua, ADR warga negara Tiongkok di Hong Kong sebagai pengendali," ujar Kasubdit Udara, Laut, dan Perairan BNN Agung Saptono dalam jumpa pers di kantornya, Cawang, Jakarta, Minggu (15/3/2015)..
Diduga sabu masuk melalui jalur laut. BNN akan berkoordinasi dengan kepolisian di China untuk menangkap para DPO yang kesemuanya warga negara asing. Terkait pencegahan, BNN terus berupaya bekerjasama dengan beberapa instansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. "Dengan ancama maksimal pidana mati," ucapnya.
Slamet memaparkan, penangkapan sindikat sabu jaringan Indonesia-Tiongkok itu bermula dari ditangkapnya pelaku berinisial LPJ alias AN, warga negara Indonesia yang tertangkap memiliki sabu 3 Kg.
Dari situ, BNN mengembangkan kasus dan langsung menangkap 3 pelaku lainnya yang kesemuanya warga Tiongkok dan diduga kuat akan mengedarkan 44 paket sabu di Jakarta.β Total dari keempatnya didapati sabu 49.351 gram atau 49,35 Kg.
"Korban yang diselamatkan 345 ribu orang," ujarnya mengkalkulasi korban jika sabu itu tersebar dengan asumsi satu orang mendapat 0.02 gram.
Soal nilai dari barang haram tersebut, Slamet enggan mengungkapkan namun ditaksir bernilai milyaran rupiah. β"Saya mohon maaf kalau sabu tak dikonotasikan dengan materi, nanti tergoda (jadi pengedar sabu-325)," tutupnya.
(tfn/ahy)











































