Tiga WN China dengan inisial KFH, YWB, dan KCY ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (13/3) malam. Ia ditangkap bersama seorang WNI berinisial LPG. Pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kalau soal hukuman mati semua tergantung pengadilan, kalau kita mendorong saja," ujar Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"47 kg sabu itu bisa mematikan ribuan nyawa manusia," kata Slamet.
Saat ini para pelaku masih diamankan di kantor BNN untuk menjalani pemeriksaan. Untuk asal muasal sabu ini sendiri disebut Slamet masih didalami penyidik.
"Sekarang masih diperiksa di BNN, waktu kami kan 3x24 jam. Asal sabu dari mana masih didalami," pungkas Slamet.
(ear/rvk)