"Siapa pun akan iba melihat nasib bu Asyani dituduh mencuri kayu. Padahal, kayu-kayu miliknya itu ditebang dari lahannya sendiri," kata Lisatini (45).
Istri Kepala Desa Jatibanteng, Dwi Kurniadi itu menuturkan, kehidupan Asyani selama ini tergolong cukup miskin. Sebelum pindah ke Dusun Kristal, Asyani dan suaminya tinggal di Dusun Secangan Desa/Kecamatan Jatibanteng. Di lahan warisan orang tuanya inilah, Asyani dan suaminya, Sumardi, menebang kayu-kayu jati. Kayu hasil tebangan itu kemudian disimpan di dalam rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar miskin, kami yakin Asyani tidak pernah mencuri. Untuk kebutuhan makannya setiap hari, bu Asyani itu jadi tukang pijat keliling dari satu kampung ke kampung lain," sambung Lisatini.
Asyani dituduh mencuri, setelah 7 batang kayu jati miliknya dibawa ke rumah Cipto (43), seorang tukang kayu di Desa/Kecamatan Jatibanteng. Kayu jati itu sedianya akan dijadikan bahan untuk membuat kursi. Namun, sebelum kursi dibuat, petugas mengamankan 38 sirap kayu jati dari rumah Cipto, lantaran dianggap tidak dilengkapi dengan SKSHH.
Sebanyak 38 sirap itu dituding sebagai kayu hasil curian dari hutan petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal. Asyani yang dianggap sebagai pemilik kayu, akhirnya ikut ditahan sejak pertengahan Desember 2014 lalu. Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Nenek Asyani (63) sudah menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur agar bisa dibebaskan. Mirisnya, dia bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim agar permohonannya dikabulkan.
(bdh/rvk)