Nenek Asyani Penuhi Kebutuhan Hidup dengan Menjadi Tukang Pijat Keliling

Nenek Asyani Penuhi Kebutuhan Hidup dengan Menjadi Tukang Pijat Keliling

- detikNews
Sabtu, 14 Mar 2015 20:27 WIB
Situbondo - Nasib Asyani alias Bu Muaris benar-benar memilukan. Saat kondisi fisiknya mulai lemah dan renta, nenek 63 tahun itu justru harus berhadapan dengan kasus hukum. Janda miskin itu dijebloskan ke tahanan sejak pertengahan Desember 2014 lalu, karena didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani.

"Siapa pun akan iba melihat nasib bu Asyani dituduh mencuri kayu. Padahal, kayu-kayu miliknya itu ditebang dari lahannya sendiri," kata Lisatini (45).

Istri Kepala Desa Jatibanteng, Dwi Kurniadi itu menuturkan, kehidupan Asyani selama ini tergolong cukup miskin. Sebelum pindah ke Dusun Kristal, Asyani dan suaminya tinggal di Dusun Secangan Desa/Kecamatan Jatibanteng. Di lahan warisan orang tuanya inilah, Asyani dan suaminya, Sumardi, menebang kayu-kayu jati. Kayu hasil tebangan itu kemudian disimpan di dalam rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sejak ditinggal mati suaminya, setahunan lalu, Asyani menjual rumah dan lahannya di Dusun Secangan kepada Enik, yang tak lain keponakannya sendiri. Rumah dan lahan itu dijual, karena Asyani terlilit hutang untuk membiayai perawatan suaminya yang sakit-sakitan menjelang meninggal. Asyani pun akhirnya pindah dan membawa kayu-kayunya itu ke rumah barunya, di perumahan untuk korban banjir di Dusun Kristal.

"Biar miskin, kami yakin Asyani tidak pernah mencuri. Untuk kebutuhan makannya setiap hari, bu Asyani itu jadi tukang pijat keliling dari satu kampung ke kampung lain," sambung Lisatini.

Asyani dituduh mencuri, setelah 7 batang kayu jati miliknya dibawa ke rumah Cipto (43), seorang tukang kayu di Desa/Kecamatan Jatibanteng. Kayu jati itu sedianya akan dijadikan bahan untuk membuat kursi. Namun, sebelum kursi dibuat, petugas mengamankan 38 sirap kayu jati dari rumah Cipto, lantaran dianggap tidak dilengkapi dengan SKSHH.

Sebanyak 38 sirap itu dituding sebagai kayu hasil curian dari hutan petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal. Asyani yang dianggap sebagai pemilik kayu, akhirnya ikut ditahan sejak pertengahan Desember 2014 lalu. Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Nenek Asyani (63) sudah menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur agar bisa dibebaskan. Mirisnya, dia bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim agar permohonannya dikabulkan.

(bdh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads