Menteri Siti Berharap Tuntutan Nenek Pencuri Kayu Ringan

Menteri Siti Berharap Tuntutan Nenek Pencuri Kayu Ringan

- detikNews
Sabtu, 14 Mar 2015 17:12 WIB
Menteri Siti Berharap Tuntutan Nenek Pencuri Kayu Ringan
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya punya harapan kepada jaksa yang nantinya bakal menuntut Nenek Asyani, yang kini jadi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati di lahan Perhutani. Siti berharap jaksa mau menuntut Asyani dengan hukuman yang sangat ringan.

"Yang penting rencana tuntutan (rentut) yang seringan-ringannya," kata Menteri Siti kepada detikcom, Sabtu (14/3/2015).

Ada banyak pertimbangan dari Siti. Asyani sudah tua renta dan belum pernah dihukum. Ada juga dukungan dari masyarakat desa terhadap posisi Asyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan adil yang dimaksud kalau dari saya, akan minta dengan pertimbangan unsur-unsur pemaaf," lanjutnya.

Siti mengaku terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait persoalan ini. Bahkan setiap perkembangan di lapangan akan langsung didiskusikan untuk dicari jalan keluarnya.

"Kami akan bersama ikuti perkembangan lapangan lalu mendiskusikan perkembangannya dan untuk rancangan tuntutan yang adil bagi nenek Asyani," tandasnya.

Proses peradilan di PN Situbondo, Jawa Timur, bagi Asyani yang sudah berusia 63 tahun itu memang masih terus berlangsung. Nenek Asyani ditahan sejak Desember 2014.‎ Dia didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Nenek Asyani (63) sudah menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur agar bisa dibebaskan. Mirisnya, dia bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim permohonannya dikabulkan.

(mok/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini