"Yang penting rencana tuntutan (rentut) yang seringan-ringannya," kata Menteri Siti kepada detikcom, Sabtu (14/3/2015).
Ada banyak pertimbangan dari Siti. Asyani sudah tua renta dan belum pernah dihukum. Ada juga dukungan dari masyarakat desa terhadap posisi Asyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengaku terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait persoalan ini. Bahkan setiap perkembangan di lapangan akan langsung didiskusikan untuk dicari jalan keluarnya.
"Kami akan bersama ikuti perkembangan lapangan lalu mendiskusikan perkembangannya dan untuk rancangan tuntutan yang adil bagi nenek Asyani," tandasnya.
Proses peradilan di PN Situbondo, Jawa Timur, bagi Asyani yang sudah berusia 63 tahun itu memang masih terus berlangsung. Nenek Asyani ditahan sejak Desember 2014. Dia didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Nenek Asyani (63) sudah menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur agar bisa dibebaskan. Mirisnya, dia bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim permohonannya dikabulkan.
(mok/ndr)










































