Awal pekan depan, Siti sebenarnya sudah berencana untuk datang ke Situbondo, Jawa Timur menjenguk Asyani. Namun jadwal yang padat membuat kunjungan itu harus tertunda beberapa hari.
"Sedang dipersiapkan waktu untuk ke Situbondo," kata Siti kepada detikcom, Sabtu (14/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti juga menjelaskan koordinasi yang dilakukan dengan Perhutani. Dia berharap dalam waktu dekat ada langkah nyata dari Perhutani terkait persoalan Asyani.
"Saya sudah meminta Perhutani selesaikan. Karena ini hari Sabtu dan Minggu (libur), mungkin kita tunggu sampai Senin dan Selasa," lanjut politisi NasDem ini.
Proses peradilan di PN Situbondo, Jawa Timur, bagi Asyani yang sudah berusia 63 tahun itu memang masih terus berlangsung. Nenek Asyani ditahan sejak Desember 2014.β Dia didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Nenek Asyani (63) sudah menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur agar bisa dibebaskan. Mirisnya, dia bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim permohonannya dikabulkan.
Menurut pengakuan Kepala Desa Dwi Kurniadi, berdasarkan catatan tanah desa, tanah itu merupakan milik Asyani, warisan dari suaminya. Namun ada juga pihak yang mengatakan tanah itu sudah dijual keponakannya.
Selain Asyani, ada kerabat sang nenek lainnya yang juga ditahan. Pohon jati itu ditebang dan dijual ke tukang kursi.
(mok/ndr)











































