Tak kurang dari Wakil Bupati Situbondo, Rahmad dan Menteri KLH Siti Nurbaya meminta Asyani diberi penangguhan penahanan. Alasan kemanusiaan menjadi dasar.
Soal penebangan lahan ini memang menimbulkan perdebatan. Menurut Kades Dwi Kurniadi, berdasarkan catatan tanah desa tanah itu merupakan milik Asyani, warisan dari suaminya. Namun ada juga yang mengatakan tanah itu sudah dijual keponakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali soal penangguhan penahanan untuk sang nenek sepertinya masih akan melalui jalan panjang. Walau Menteri Situ sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Prasetyo.
"Dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani," kata Siti saat dihubungi, Sabtu (14/3/2015).
Namun hingga Menteri Siti memberikan pernyataan, pihak pengacara mengaku belum ada langkah pasti. Tak ada kabar soal penangguhan penahanan nenek Asyani yang ditunggu cucu-cucunya di rumah.
(ndr/mad)