"Kami hanya percaya satu, hukum akan benar dalam tentukan parpol kepada Presiden Jokowi. Hanya Jokowi yang bisa islahkan dan putuskan parpol khususnya PPP. Jadi kami sudah tak percaya elemen-elemen terutama Menkum HAM," kata Dimyati di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Dimyati menjabarkan dalam kasus PPP, Yasonna dianggap politis karena buru-buru mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. Apalagi ketika PTUN mengugurkan SK tersebut, Menkum HAM malah banding tidak langsung mengamini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati merujuk pada pasal 32 UU Parpol bahwa penyelesaian perselisihan kepengurusan diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Jika tidak bisa, maka pasal 33 diselesaikan melalui pengadilan dan bisa ajukan kasasi ke MA sehingga inkrah.
"Oleh sebab itu, apabila tidak ada koreksi terhadap PPP dan Golkar, kami akan melakukan hak kami hak angket," ucap politisi asal Banten itu.
"Saya sudah tak percaya Menkum HAM, saya hanya percaya Presiden," tegas mantan wakil ketua MPR itu.
(iqb/bar)











































