β"Saya dengan Mas Bambang sudah sampaikan pernyataan. Buat saya dan Mas Bambang, patokannya adalah hukum. Apapun hasilnya perselisihan ini, setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di UU Parpol," kata Ade Komarudin di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Acuannya inkrah adalah pasal 32 dan 33 UU Parpol. Di mana jika Mahkamah Partai tidak mendapat kata sepakat, maka diselesaikan melalui pengadilan. Mereka merujuk pada gugatan di PN Jakbar. Sementara jika Menkum tetap mengeluarkan SK, maka mereka akan gugat ke PTUN sampai ada putusan inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengutip Gus Dur, gitu saja repot. Buat kami tak repot, pasti mundur," imbuh Ade.
Ade mengutarakan alasannya, bahwa dia harus komitmen dengan apa yang diyakini dan karena itu adalah integritasnya sebagai politisi. Terlebih jika bertahan dengan posisinya atau mengamini kubu Agung, justru akan dicap pragmatis atau pengkhianat.
"Buat kami kalau memilih ke sana akan memicu atau memancing orang lain anggap kami ini pengkhianat, dan saya dengan mas Bambang tak mau jadi pengkhianat," tuturnya.
"Dituding pengkhianat saja tak mau, apalagi nyata-nyata. Saya kutip khalifah Umar bin Khattab, negara tak boleh dipimpin pengkhianat dan orang-orang yang cari harta secara fasik," tegas Ade.
(iqb/bar)











































