Berdasarkan infomasi awal dari KBRI, sejak tanggal 9 Maret 2015 Tim Terpadu melakukan penelusuran terhadap TKI bermasalah yang ada di penampungan KBRI Abu Dhabi. Kegiatan yang merupakan pilot project ini dikoordinir oleh Kemlu, Bareskrim Polri, BNP2TKI dan Kementerian Sosial. Terhadap TKI dimaksud dilakukan investigasi secara mendalam dan dicari bukti-bukti awal agar diketahui aktor di belakangnya untuk kemudian dilakukan tindakan pro justisia.
Dugaan kuat adanya TPPO dalam bisnis pengiriman TKI pembantu rumah tangga ternyata bukan isapan jempol. Dari 104 TKI di penampungan, berdasarkan penelusuran selama 4 hari ditemukan 55 orang yang terindikasi kuat sebagai korban perdagangan manusia menurut aturan nasional maupun konvensi internasional. Mereka ini ditipu sejak keberangkatan ke luar negeri dan tidak sedikit yang mengalami perlakuan majikan yang tidak manusiawi. Semua ini merupakan bukti awal tentang telah terjadinya perdagangan orang dan pelakunya layak dibawa ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umumnya, sisa korban TPPO adalah para TKI yang mengalami masalah ketenagakerjaan seperti gaji tidak dibayar dan lainnya. Sebagian mereka telah berada dibawah perlindungan KBRI lebih dari 4 bulan lamanya. BNP2TKI akan memanggil para pengerah tenaga kerja terkait untuk dimintai pertanggungjawabannya. Bahkan, yang βnakalβ akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut KUAI KBRI Abu Dhabi, Wisnu Suryo Hutomo, Uni Emirat Arab terus kebanjiran TKI ilegal dalam jumlah yang sangat besar dengan ceruk bisnis puluhan juta dolar. Meskipun KBRI tidak memiliki data resmi (karena ilegal), tetapi diyakini ada puluhan ribu TKI saat ini berada di negara kaya tersebut. "Kegiatan ini harus dihentikan dari hulu dengan serius dan tegas bila ingin marwah bangsa tetap terjaga," ujarnya.
Setelah evaluasi nanti, jika pilot project ini baik, maka akan dilakukan kegiatan serupa di beberapa negara tempat tujuan TKI. Yang jelas, tindaklanjut yang serius di tanah air menjadi kunci keberhasilan sehingga para pengerah tenaga kerja dan pebisnis TKI pembantu rumah tangga tidak lagi menjerumuskan saudara sebangsanya ke negara-negara yang tidak memiliki perlindungan bagi pekerja asing sesuai amanat UU No 39 tahun 2004.
(try/try)











































