"Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka WIS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
βBerkas yang dinyatakan lengkap tersebut sebagaimana surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus nomor B-32/F.3/Ft.1/03/2015 tertanggal 13 Maret 2015. Namun pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bali baru akan dilaksanakan pada Senin (16/3) depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka WIS telah ditahan oleh jaksa penyidik pada Kamis (29/1) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang sejak tanggal 27 Februari 2014.
Tersangka WIS diduga menampung dana dari efisiensi uang anggaran proyek atau laba perusahaan dan hasil pencarian klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.β Uang sebesar Rp 15 miliar itu digunakan WIS untuk biaya kegiatan di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) dan untuk kepentingan pribadi.
(dha/vid)