"Kita tidak mengatakan berkas perkara tetapi dokumen hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan KPK," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
"Kita sedang pelajari, kita sedang pelajari. Jadi dokumen hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK kita akan pelajari," sambung Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah bentuk timnya dan nanti langkah selanjutnya seperti apa akan kita lihat," kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo juga belum menyebutkan secara jelas apakah nantinya perkara Komjen BG itu akan dilimpahkan ke Polri atau tidak. Yang jelas saat ini, tim jaksa yang telah ditunjuk tersebut sedang mempelajari dokumen tersebut.
"Targetnya ya kita akan putuskan langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Kita belum tentukan diarahkan ke mana. Ya justru itu makanya kita akan pelajari dulu," pungkas Prasetyo.
(dha/vid)