Ribuan Pedagang di Padang Tolak Pembangunan Pasar Modern

Ribuan Pedagang di Padang Tolak Pembangunan Pasar Modern

- detikNews
Sabtu, 05 Feb 2005 07:52 WIB
Jakarta - Ribuan pedagang yang tergabung dalam Kelompok Pedagang Pasar (KPP) menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Padang membangun pasar modern di bekas Terminal Goan Hoat (TGH). Pembangunan tersebut dituding tidak aspiratif dan terlalu memihak pada kepentingan investor."Pembangunan itu jelas akan merugikan kami. Kami sudah buat pernyataan sikap agar pembangunan pasar modern itu tetap diarahkan ke kawasan Terminal Regional Bingkuang seperti kesepakatan semula," ujar ketua KPP, Irzal Mudasir, ketika dihubungi detikcom melalui teleponnya, Jumat (4/2/2005).Dikatakan Irzal, terkait soal pembangunan pasar modern tersebut, KPP yang memiliki anggota sekitar 7000 pedagang sudah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Padang dan Pansus Eksekutif. "Meski sudah peletakan batu pertama, kami berharap agar pemkot membatalkan rencana pembangunan pasar modern tersebut. Kalau itu tetap dilanjutkan, bisa-bisa usaha kami semua bakalhancur," ujarnyaIrzal mengatakan, dengan dibangunnya pasar tersebut di kawasan bekas TGH, maka dipastikan terminal oplet yang sebelumnya berada di lokasi itu juga akan dipindahkan sehingga akan menimbulkan kemacetan. "Ini lebih parah lagi. Seandainya nanti jalan M Yamin ditutup dan terminal oplet dipindahkan ke kawasan Pondok, siapa yang mau beli dagangan kami?" keluhnya.Lebih lanjut, Irzal mengatakan, baik pembangunan pasar modern maupun rencana pemindahan terminal oplet tersebut, sebelumnya tidak disosialisasikan pada para pedagang. "Kami baru diberitahu dua minggu sebelumnya. Apa itu yang namanya sosialisasi?"Langgar Tata RuangSementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon KP, menuding dalam proses pembangunan pasar modern tersebut Pemkot Padang telah mengangkangi peraturan perundang-undangan, terutama pasal 152 UU No. 32 tahun 2004, pasal 18 UU No. 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan pasal 3 PP No 27 Tahun 1999 tentang AMDAL."Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang 2004-2013, tidak tercantum adanya rencana pembangunan pasar modern tersebut. Bahkan, seandainya pasar itu akan dibangun maka harus dengan mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional," ujar Alvon ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl. Pekan Baru, Jumat (4/2/2005).Alvon menilai, protes para pedagang tersebut merupakan bentuk konkrit dari berbagai persoalan pembangunan di kota Padang, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik. Menurutnya, aspek utama yang dilanggar Pemkot dalam kasus ini adalah mengeluarkan kebijakan yang sama sekali tidak aspiratif.Alvon menyayangkan DPRD Padang yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya. Seharusnya, DPRD setelah menyetujui pembangunan dalam rapat konsultasi antara legislatif dengan eksekutif, terus memantau prosesnya. Sebab ketika eksekutif melenceng PRD harus berani mengambil tindakan. "Saya heran, kenapa pembangunan itu berlanjut sementara investor belum memiliki dokumen AMDAL. Herannya lagi, yang ngotot berjanji akan memberikan AMDAL justru Pemkot Padang, bukan investor sebagaimana mestinya," demikian Alvon. (gtp/)


Berita Terkait