Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Proses Hukum yang Bakal Dilalui AKP Hadi

Perwira Polisi Mengamuk

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Proses Hukum yang Bakal Dilalui AKP Hadi

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 13:55 WIB
Semarang - Mantan Wakapolsek Gunungpati, AKP Hadi kini diperiksa di Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah terkait tindak pidana yang dilakukannya yaitu perusakan di Mapolsek Gunungpati tanggal 16 Februari lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan AKP Hadi sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait perusakan dan mengancam menggunakan senjata tajam.

"Sudah tersangka, soalnya merusak dan mengancam," kata Liliek, Jumat (13/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu setelah menyerahkan diri, lanjut Liliek, yang bersangkutan ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah.

"Sudah, sudah disel, kan sudah menyerahkan diri," tandasnya.

AKP Hadi mengamuk di Karaoke Cafe & Resto Kumala Asri dan Mapolsek Gunungpati 16 Februari lalu. Di karaoke, ia menyekap dua SPG dan memukul pegawai karaoke. Sedangkan di polsek, ia nyaris membunuh Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi menggunakan parang barang bukti.

Hari Rabu (11/3) malam, ia menyerahkan diri ke Mapolrestabes Semarang kemudian diperiksa oleh Bid Propam Polda Jateng. Saat ini ia diperiksa di Dit Reskrimum Polda Jateng untuk mendahulukan proses pidananya. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka barulah sanksi internal sebagai polisi.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads