"Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak berhenti di tersangka RA," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Jumat (13/3/2015).
KPK akan memfokuskan pengembangan kasus ini ke arah penerima fee dari PT DGI sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet. KPK menduga, penerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak wisma atlet tak hanya Rizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta dan itu sudah dikembalikan. Kalau klien kami langsung dari El Idris (Direktur Pemasaran PT DGI) dan itu sudah terbukti Rp 400 juta dari beliau," kata pengacara Rizal, Arif Ramdhan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA atau AN. Klien kami bilang di situ dikatakan bahwa untuk pembangunan wisma atlet," imbuhnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek wisma atlet Sea Games, Palembang dengan tersangka awal Muhammad Nazaruddin. Nazar saat itu mengeruk untung dari proyek wisma atlet dengan memenangkan PT DGI sebagai penggarap proyek.
(kha/vid)