Anggota komisi III Fraksi NasDem Patrice Rio Capella menyatakan pengajuan hak angket dan mosi tak percaya terhadap Yasonna tidaklah tepat. Fraksi NasDem memastikan tak akan ikut-ikutan meneken hak anggota DPR itu.
"Hak angket itu hak yang dimiliki anggota DPR yang diberikan Undang-undang. Tetapi sistem negara kita bukan parlementer, jadi hak angket terhadap menteri kurang tepat karena menteri perpanjangan tangan Presiden. Usernya Presiden," kata Rio Capella kepada detikcom, Jumat (13/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar mengingatkan, hak angket adalah hak DPR untuk mengajukan penyelidikan atas suatu kebijakan atau keputusan pemerintah yang strategis dan dianggap bertentangan UU. Sementara hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atas suatu kebijakan.
"Angket langsung tanpa interpelasi menurut saya nggak pas. Interpelasi dulu baru angket. Walau begitu sebelum menggunakan interpelasi, yang baik mempertanyakan dulu keputusan Mahkamah Partai Golkar," ujar anggota komisi III itu.
Pasalnya, keputusan Menkum HAM yang mengakui kepengurusan Agung Laksono didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar. Kalau ternyata dianggap beda tafsir, maka harusnya diselesaikan saja dulu agar satu pemahaman soal keputusan Mahkamah itu.
Terlebih kata Rio, hak angket itu tidak tepat karena Menkum HAM pun baru mengeluarkan surat penjelasan, belum Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Golkar. "Baru surat penjelasan kenapa diinterpelasi," tanya Rio.
"Enggak lah, NasDem nggak ikut (ajukan hak angket)," tegasnya.
(iqb/trq)