Soal Angket untuk Menkum, NasDem: Lebih Baik KMP Tanya Mahkamah Golkar

Soal Angket untuk Menkum, NasDem: Lebih Baik KMP Tanya Mahkamah Golkar

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 13:26 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Golkar mengajak fraksi-fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP)‎ untuk menggulirkan hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menyusul keputusan mengakui kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono.

Anggota komisi III Fraksi NasDem Patrice Rio Capella menyatakan pengajuan hak angket dan mosi tak percaya terhadap Yasonna tidaklah tepat. Fraksi NasDem memastikan tak akan ikut-ikutan meneken hak anggota DPR itu.

"Hak angket itu hak yang dimiliki anggota DPR yang diberikan Undang-undang. Tetapi sistem negara kita bukan parlementer, jadi hak angket terhadap menteri kurang tepat karena menteri perpanjangan tangan Presiden. Usernya Presiden," kata Rio Capella kepada detikcom, Jumat (13/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Rio mengatakan kalau pangkal masalahnya Menkum HAM tidak tepat memutuskan kepengurusan Partai Golkar, tidak bisa kemudian diajukan hak angket karena menteri bukan diangkat parlemen, tapi hak prerogatif presiden. Beda halnya jika itu dimulai dengan hak interpleasi.

Sekedar mengingatkan, hak angket adalah hak DPR untuk mengajukan penyelidikan atas suatu kebijakan atau keputusan pemerintah yang strategis dan dianggap bertentangan UU. Sementara hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atas suatu kebijakan.

"Angket langsung tanpa interpelasi menurut saya nggak pas. ‎Interpelasi dulu baru angket. Walau begitu sebelum menggunakan interpelasi, yang baik mempertanyakan dulu keputusan Mahkamah Partai Golkar," ujar anggota komisi III itu.

Pasalnya, keputusan Menkum HAM yang mengakui kepengurusan Agung Laksono didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar. Kalau ternyata dianggap beda tafsir, maka harusnya diselesaikan saja dulu agar satu pemahaman soal keputusan Mahkamah itu.

Terlebih kata Rio, hak angket itu tidak tepat karena Menkum HAM pun baru mengeluarkan surat penjelasan, belum Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Golkar.‎ "Baru surat penjelasan kenapa diinterpelasi," tanya Rio.

"Enggak lah, NasDem nggak ikut (ajukan hak angket)," tegasnya.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads