Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyebut dari pendapatan APBD 2015 yang berjumlah Rp 64 triliun dan pengeluaran Rp 67 triliun terdapat sejumlah alokasi untuk pembelanjaan yang harus dirasionalisasikan.
"Dari Rp 64 triliun pendapatan, kami temukan proporsi dengan Rp 19,08 triliun (hampir 1/3 APBD DKI yakni 24,5 persen) untuk belanja pegawai. Berarti tidak wajar dan tidak rasional, sedangkan penanganan banjir Rp 5,3 triliun. Masa lebih besar belanja pegawainya," ujar Donny saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan jubir Kemendagri ini juga menyoroti berkurangnya anggaran untuk sektor pendidikan dari tahun ke tahun. Hal yang sama juga terjadi pada sektor kesehatan serta infrastruktur.
Sehingga, Kemendagri meminta Pemprov meninjau kembali dan menyesuaikan dengan hasil evaluasi dari pihaknya. Sebab menurutnya, anggaran belanja pegawai termasuk juga tunjangan kinerja bagi PNS DKI lebih masuk akal apabila diaplikasikan untuk sektor-sektor yang lebih berkenaan langsung dengan masyarakat.
"Tahun anggaran 2015 sektor pendidikan DKI sudah di atas rata-rata, sebesar 21,2 persen. Tapi itu menurun daripada 2014 yang bisa mencapai 25,4 persen. Untuk kesehatan DKI sudah 10 persen di atas rata-rata nasional, yakni 13 persen. Kenapa biaya pegawai tidak dialihkan untuk pendidikan dan kesehatan saja, termasuk belanja infrastruktur," jelas Donny.
"(Belanja infrastruktur) DKI pernah mencapai 44,75 persen tahun 2013. Kenapa 2014 turun jadi 40 persen dan 2015 hanya 32 persen. Kok jadi memperbesar belanja pegawai?" tanyanya.
Selain itu jumlah tunjangan untuk transportasi dan tunjangan kinerja PND DKI yang dibagi menjadi dua, yakni Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis dan statis juga menurutnya perlu dievaluasi kembali. Sebab, tunjangan transportasi untuk PNS DKI besarannya mencapai Rp 400 miliar.
"Kita minta dialihkan termasuk minta ditiadakan tunjangan transportasi yang masuk ke komponen belanja pegawai mencapai Rp 400 miliar untuk mengganti kendaraan opersaional dinas. Termasuk nanti besaran kebijakan anggaran tunjangan kinerja, bukan berarti tidak boleh tapi dirasionalkan dan disesuaikan dengan PP 58 Tahun 2005 pasal 63 yang menyatakan itu bisa diberikan berdasarkan tempat bertugas, profesi dan prestasi bekerja," ujarnya.
"Ini tidak dikenal dengan nama TKD dinamis dan statis. Bukan berarti ditiadakan, tetap masih boleh tapi dirasionalkan tidak menggunakan format TKD dinamis dan statis. Supaya tidak terjadi kecemburuan antar pegawai negeri dan (PNS) Jakarta," tambahnya.
Donny sudah membahas ini dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) sewaktu rapat tertutup dengan jajaran Pemprov dan SKPD di Kemendagri, Kamis (5/3) lalu. Diungkapkannya, Ahok saat itu sangat senang mendapatkan masukan dan koreksi dari pihaknya terkait penyempurnaan APBD 2015.
"Waktu kita klarifikasi, Pak Ahok sangat senang dan terima ini. Pak Ahok sudah setuju dan berterima kasih," kata Donny.
(aws/nrl)