Bela Menkum HAM, Ketum PPP Romi: Jalankan UU Kok di-Angket-kan

Bela Menkum HAM, Ketum PPP Romi: Jalankan UU Kok di-Angket-kan

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 11:53 WIB
Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggalang dukungan untuk menggulirkan hak angket ke pemerintah di DPR. Ketum PPP Romahurmuziy melarang seluruh anggota Fraksi PPP menandatangani dukungan untuk hak angket tersebut.

"DPP PPP melarang anggotanya menandatangani hak angket tersebut," kata Romahurmuziy kepada detikcom, Jumat (13/3/2015).

Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, menilai keputusan Menkum Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Agung Laksono hanyalah menjalankan Undang-undang Partai Politik. Menurut Romi, tak ada aturan yang dilanggar oleh Kemenkum HAM, karena hanya memperkuat putusan Mahkamah Partai Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan titik koma surat Menkum HAM itu mutatis mutandis alias copy paste putusan Mahkamah Partai Golkar," ulas Romi.

Dia heran dengan langkah KMP yang menyelidiki keputusan Menkum HAM. "Pejabat Negara menjalankan Undang-undang kok di-angket-kan," ujarnya.

Pengakuan Menkum HAM Yasonna Laoly terhadap Golkar hasil Munas Ancol diprotes parpol KMP. Mereka akan menggulirkan hak angket dan mosi tak percaya.

"Hari pukul 13.00 WIB di Press Room DPR RI akan ada pernyataan bersama pimpinan fraksi-fraksi KMP di DPR terkait hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly," kata Bendahara Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Jumat (13/3/2015).

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads