Sindir Komjen Buwas Soal Pemeriksaan Denny, PSHK: Didampingi Pengacara itu Hak!

Sindir Komjen Buwas Soal Pemeriksaan Denny, PSHK: Didampingi Pengacara itu Hak!

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 11:44 WIB
Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) menyindir mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana yang tak mau diperiksa karena tak boleh didampingi pengacara. Buwas bersandar pada KUHAP karena saksi tak mesti didampingi pengacara.

Namun argumen Buwas ditepis peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti. Didampingi pengacara, walau sebagai saksi adalah hak.

"Saya kira mau diperiksa penyidik wajar bawa penasihat hukum," terang Bivitri, Jumat (13/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bivitri, di KUHAP memang tidak ada kewajiban saksi didampingi advokat. Tapi sebagai saksi sah-sah saja didampingi advokat.

"Ini bukan soal takut atau tidak takut. Didampingi pengacara itu hak. Apalagi kasus Denny ini janggal dan sarat dugaan kriminalisasi," terang Bivitri.

Menurut Bivitri, hasil audit BPK pada Desember 2014 tak ada kerugian negara. Pembayaran elektronik paspor juga banyak membantu dan memudahkan masyarakat.

"Didampingi pengacara adalah hak siapa saja. Pengacara mendampingi agar tidak ada pertanyaan yang tidak diduga atau pertanyaan yang tak perlu dijawab. Sekali lagi didampingi pengacara adalah hak," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads