Namun argumen Buwas ditepis peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti. Didampingi pengacara, walau sebagai saksi adalah hak.
"Saya kira mau diperiksa penyidik wajar bawa penasihat hukum," terang Bivitri, Jumat (13/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan soal takut atau tidak takut. Didampingi pengacara itu hak. Apalagi kasus Denny ini janggal dan sarat dugaan kriminalisasi," terang Bivitri.
Menurut Bivitri, hasil audit BPK pada Desember 2014 tak ada kerugian negara. Pembayaran elektronik paspor juga banyak membantu dan memudahkan masyarakat.
"Didampingi pengacara adalah hak siapa saja. Pengacara mendampingi agar tidak ada pertanyaan yang tidak diduga atau pertanyaan yang tak perlu dijawab. Sekali lagi didampingi pengacara adalah hak," tutup dia.
(ndr/mad)