Ingat! Proses Politik DPRD Tak Boleh Ganggu APBD DKI

Ingat! Proses Politik DPRD Tak Boleh Ganggu APBD DKI

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 10:34 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengembalikan hasil evaluasi APBD 2015 pada Pemprov DKI untuk dirundingkan dengan Badan anggaran (Banggar). Diharapkan dalam 7 hari masa kerja ditemukan kata sepakat antara Pemprov DKI dan DPRD.

"APBD harus selesai karena itu hak warga Jakarta untuk diurus. Dalam 7 hari ketemu dan disuruh berunding. Kalau nggak, Kemendagri harus ambil tindakan," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio saat dihubungi, Jumat (13/3/2015).

Rancangan APBD 2015 ini sudah dikembalikan Kemendagri pada Rabu 11/3) lalu dengan beberapa catatan. Nantinya, Pemprov DKI akan mengundang Banggar DPRD untuk membahas evaluasi Kemendagri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ditemukan kata sepakat, maka akan dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD 2015. Namun, jika tak ditemukan kesepakatan selama 7 hari perundingan tersebut, maka rancangan APBD itu akan dikembalikan ke Kemendagri. Gubernur DKI Basuki T Purnama boleh mengeluarkan Pergub dengan persetujuan Kemendagri untuk mendapatkan anggaran dengan nilai yang sama seperti APBD DKI 2014.

Meski Ahok masih bersikeras tak akan berunding dengan DPRD, sebagian besar SKPD berharap ada kesepakatan dengan DPRD, sehingga yang dikeluarkan adalah Perda dan bukan Pergub. Hal ini juga ditanggapi positif oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Ia menyatakan anggota dewan Kebon Sirih itu siap bekerja sama untuk berunding untuk APBD 2015.

"Inilah mekanisme yang betul. Apa yang diperintahkan Mendagri kita turuti. Apa sih permasalahannya antara eksekutif dan legislatif itu? Nah, dari kita legislatif kan memang punya hak untuk pengawassan dan budgeting. Kita ini wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Masa kita nggak boleh awasi," ucap Prasetyo saat dihubungi Kamis (12/3) malam.

(bil/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads