Wapres Perintahkan Dubes RI di Malaysia Cari Pengacara untuk TKI

Wapres Perintahkan Dubes RI di Malaysia Cari Pengacara untuk TKI

- detikNews
Sabtu, 05 Feb 2005 00:49 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah memerintahkan Dubes RI di Malaysia untuk menyiapkan pengacara setempat guna memberi bantuan hukum kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin usai mendampingi Wapres Jusuf Kalla menerima kunjungan Menlu Belanda Bernard R. Bot dan Dubes Belanda untuk Indonesia H.E. Rj. Trevers di kediamannya, Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat (4/2/2005) malam. "Setelah berakhirnya amnesti banyak TKI yang belum kembali ke Indonesia. Kita sudah melakukan yang terbaik untuk memulangkan mereka. Pemerintah sudah membebaskan biaya surat perjalanan laksana paspol (SPLP)," lanjut Hamid.Bagaimana dengan TKI yang belum dibayar gajinya? "Itu yang menjadi subjek pembicaraan kita dengan Malaysia. Termasuk pada tanggal 8 Februari ini Menteri Hal Ikhwal Dalam Negeri Malaysia Datuk Hazmi akan bertemu Menakertrans Fahmi Idris," ujar Hamid.Dalam pertemuan itu, menurut Hamid, akan dibicarakan pemulangan TKI ke Indonesia, masalah visa, dan penempatan TKI ke depan. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini