Ini yang Akan Dilakukan Polri Pasca Tunda Proses Hukum BW dan AS

Ini yang Akan Dilakukan Polri Pasca Tunda Proses Hukum BW dan AS

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 09:12 WIB
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memutuskan menunda proses hukum pada Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Keputusan itu merupakan kesepakatan dengan pimpinan KPK dan Jaksa Agung berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan melalui Mensesneg.

Lalu apa yang akan dilakukan oleh Polri selanjutnya?

"Tentu pemberantasan korupsi kita lanjutkan. Oleh karena itu kita tidak berhenti sampai di sini," ujar Wakapolri Komjen Badrodin Haiti saat serah terima barang bukti dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Mako Pusat Polisi Militer TNI AL, Kelapa Gading, Jakut, Jumat (13/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin juga mengatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan kerjasama dengan KPK. Bahkan diamenegaskan siap untuk membantu KPK.

"Kemudian kerjasama dengan KPK kita tingkatkan. Kalau memang perlu bantuan dari KPK ya kita bantu. Kalau kasusnya yang terkait dengan AS ini ya kita proses selanjutnya," katanya.



(jor/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads