Ahli Tata Negara: Tak Ada Alasan Sidang Judicial Review di MA Tertutup

Ahli Tata Negara: Tak Ada Alasan Sidang Judicial Review di MA Tertutup

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 08:41 WIB
Jakarta - 3 Warga negara menggugat Mahkamah Agung (MA) terkait sidang judicial review di MA yang tertutup. Sidang MA yang tertutup ini bertolak belakang dengan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbuka untuk umum.

Gugatan diajukan oleh Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin ke MK dan meminta sidang di MA juga harus terbuka seperti di MK.

"Jadi secara yuridis maupun prinsip persamaan hukum tidak ada alasan kuat untuk menjadikan pemeriksaan judicial review di MA bersifat tertutup," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (13/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Judicial review saat ini dibagi ke dua atap. Pertama, diadili di MK yang menguji UU terhadap UUD 1945. Kedua, diadili di MA yang menguji peraturan di bawah UU terhadap UU. Dalam praktiknya, sidang di MK sidangnya terbuka untuk umum dan di MA tertutup tanpa memanggil para pihak untuk bersidang.

"Jadi judicial review di MA memang seharusnya terbuka," tandas Bayu.

Menurut Bayu, jika merujuk pasal 13 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakimam, maka semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain. Dalam hal ini, tidak ada aturan yang menyebutkan sidang judicial review bersifat tertutup.

Nah, dalam pelaksanannya MA membuat Peraturan MA (Perma) yang mengatur hukum acara judicial review di MA bersifat tertutup. Perma ini dinilai 'menabrak' norma UU, norma yang harus dijunjung tinggi oleh aturan di bawahnya.

"Perma sebagai penjabaran UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA seharusnya tidak boleh mengatur suatu hal yang menyimpangi ketentuan UU," pungkas Bayu.

Penggugat menggugat Pasal 31A ayat 4 huruf h UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 31A ayat 4 UU MA. Sehingga pasal itu berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, yang pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

Gugatan ini masih terus diadili di MK.

(asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads