Menstigma & Kriminalisasi TKI
Migran Care Kecam Menakertrans
Jumat, 04 Feb 2005 23:42 WIB
Jakarta - Migran Care mengecam Menakertrans Fahmi Idris yang menyatakan TKI yang divonis hukum cambuk adalah karena perbuatan kriminal. Pernyataan itu dinilai menstigma dan mengkriminalisasi TKI yang seharusnya sebagai korban."Pernyataan Fahmi Idris jelas-jelas mengindikasikan sikap menstigma dan mengkriminalisasi TKI yang seharusnya sebagai korban," tegas aktivis Migran Care Wahyu Susilo dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (4/2/2005).Dijelaskan Wayu, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab dua TKI yang dihukum cambuk, yaitu Harun Affendy dan Ricy Hadi, disidang karena pelanggaran imigrasi. Keduanya diadili pada 1 Februari lalu di Supreme Court.Dakwaan berdasarkan Section 6 (1) (c) and liable to be sentenced under Section 6 (3) of the Immigration Act 1959/1963 (amended 2002) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan hukuman cambuk. "Section tersebut adalah bentuk-bentuk pelanggaran keimigrasian," ujar Wahyu.Sedangkan persidangan untuk tindakan pidananya, lanjut Wahyu, baru akan dilakukan pada tanggal 13 Februari dengan dakwaan melanggar Section 395 and 397 of the Penal Code dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan hukuman cambuk."Ini membuktikan bahwa tidak ada koordinasi dan pemantauan dari Depnakertrans dan KBRI dalam mencermati kasus-kasus TKI," demikian Wahyu Susilo.
(gtp/)











































