Menurut Kanit Reskrim Taman Sari, Kompol Ferio Ginting, nama-nama pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Al alias M Ali (29), Dawi (35), Hamdan (36) dan Soleh (35). Mereka ditangkap pada Rabu (11/3/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Mereka ditangkap saat sedang membagi uang hasil kejahatan. Dua mencoba melarikan diri dan ditembak kakinya," ujar Ferio kepada detikcom, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengincar korban yang biasanya kaum wanita dengan membawa tas jinjing atau kalung, kemudian bagi tugas, dua orang sebagai eksekutor dengan cara mengendarai sepeda motor. Selanjutnya pepet korban dan menarik barang bawaan korban, sehingga terkadang korban terjatuh ataupun terseret," terang Ferio.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksinya 11 kali di wilayah Jakarta. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami trauma sehingga kesehariannya harus ditemani suaminya," tutup Ferio.
(spt/jor)











































