"Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta dan itu sudah dikembalikan. Kalau klien kami langsung dari El Idris (Direktur Pemasaran PT DGI) dan itu sudah terbukti Rp 400 juta dari beliau," kata pengacara Rizal, Arif Ramdhan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Arif menjelaskan, PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender menjanjikan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek. Fee itu dijanjikan PT DGI untuk Rizal dan seorang pejabat tinggi di Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek wisma atlet Sea Games, Palembang dengan tersangka awal Muhammad Nazaruddin. Nazar saat itu mengeruk untung dari proyek wisma atlet dengan memenangkan PT DGI sebagai penggarap proyek.
(kha/jor)











































