"Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/3/2015).
Proses pemindahan Akil dilakukan sejak siang tadi. Saat ini, Akil sedang dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Akil harus menjalani sisa hidupnya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Seperti diketahui, dari putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Akil divonis seumur hidup atas kasus suap pengaturan sengketa Pilkada di MK.
(kha/jor)










































