Calon Tersangka Kasus Tipikor UPS Dibidik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Calon Tersangka Kasus Tipikor UPS Dibidik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 19:29 WIB
Calon Tersangka Kasus Tipikor UPS Dibidik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Jakarta - Polisi dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di DKI Jakarta. Para calon tersangka ini dibidik dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami ingin infokan bahwa kasus ini bertendensi untuk terjadinya korupsi. Ada dua pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 2 dikaitkan terhadap swasta dan Pasal 3 terhadap pegawai negeri karena terkait penyalahgunaan wewenang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Pasal 2 berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 3 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)β€Ž.

Martinus mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi UPS ini, ada pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Martinus belum membeberkan siapa calon tersangka tersebut.

"Dalam hal ini, tentunya pihak swasta dan pegawai negeri akan kita tetapkan (sebagai tersangka) minggu depan," kata dia.

Untuk mempercepat penetapan tersangka itu, penyidik, kata dia, perlu memeriksa saksi-saksi yang sudah dipanggil. Sejauh ini, dari 35 saksi yang dipanggil, baru 21 orang saja yang memenuhi panggilan.

"Mudah-mudahan saksi-saksi yang kami panggil untuk memenuhi panggilan kami, dan tentunya kita berharap mereka hadir untuk taat memenuhi panggilan penyidik," tutupnya.

(mei/jor)


Berita Terkait