"Bawa contoh tanda tangan Haji Mandra sebelum dan sesudah peristiwa kontrak (PT) Viandra dengan TVRI. Nanti akan diperiksa ke laboratorium tanda tangan βdan stempel Viandra itu," kata pengacara Mandra, Sonnie Sudarsono di Mabes Polri, Kamis (12/3/2015).
Jika kemudian tanda tangan dan stempel terbukti palsu, βlanjut Sonnie, maka itu menunjukkan Mandra tidak terlibat dalam kasus tersebut. "βKalau nanti palsu, bersyukur kita, klien kita tidak terlibat, benar-benar korban. Itu sudah konspirasi terhadap seseorang komedian. Wajar kita menuntut hukum pidana," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mandra dalam jumpa pers di rumahnya Rabu (11/2/2015) membantah tuduhan jaksa. Menurutnya dia hanya menjadi korban penipuan temannya Iwan Chermawan.
"βKalau saya terlibat dan menikmati seperti yang disangkakan, saya berani ditimpakan apa pun bentuk yang paling berat buat saya. Yang paling dahsyat. Saya ikhlas," kata Mandra sambil menangis terisak di kediamannya, Jalan Radar Ari, Gang Haji Anam, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.
Menurut Mandra, dia tidak tahu sama sekali dengan apa yang dituduhkan jaksa. Dia sendiri sudah memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan transaksi dengan TVRI.
"Saya memang dibodohi, percaya saja sama orang. Saya memang kasih kuasa sama Haji Iwan untuk lakukan transaksi. Dan saya sudah bilang kalau perusahaan saya mati, suratnya belum diperpanjang. Tapi mengapa jadinya begini. Orang lain yang makan cabe, ngapa saya yang kepedesan," terang Mandra.
(idh/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini