"(Surat dari MA tentang PK Zainal Abidin yang ditolak) Tertanggal 4 Maret. Kalau kita pakai referensi kasus Zainal Abidin, saya sudah dapat info dari MA bahwa bagi mereka terpidana yang sudah ditolak grasinya dan sudah menerima Keppres, PK nya tidak akan diterima," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di kantornya, kompleks Kejaksaan Agung, Jaksel, Kamis (12/3/2015).
Dikatakan Tony, dengan kandasnya PK Zainal, Kejagung berharap agar pola tersebut dijadikan pola baku. Sehingga setiap terpidana mati yang grasinya ditolak tak dapat mengajukan upaya hukum lainnya. Artinya, jika mengajukan PK maka otomatis akan kandas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejagung, Zainal Abidin yang tertangkap membawa 58,7 kg ganja pada tahun 2001 divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada tahun 2001 diperkuat dengan vonis Kasasi dari MA yang sama pada 2002. Ia lantas mengajukan PK pada tahun 2005, namun ditolak. Pengajuan grasinya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Selain Zainal, ada 3 gembong narkoba lainnya yang mengajukan PK setelah grasinya juga ditolak oleh Jokowi dan proses hukumnya masih berjalan. Mereka adalah Mary Jane Fiesta Veloso WN Filipina, Martin Anderson alias Belo WN Ghana, dan Serge Areski Atlaoui WN Prancis. Sementara Duo Bali Nine yang merupakan WN Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan masih mengajukan gugatan perlawanan setelah grasinya ditolak.
Adanya upaya hukum yang belum selesai dari sejumlah terpidana mati ini disebut-sebut menjadi alasan mengapa eksekusi mati belum juga dilakukan. Lalu apakah eksekusi akan dilakukan pada 2 tahap sambil menunggu rampungnya proses hukum?
"Sejak awal kita sudah merencanakan eksekusi ini akan dilakukan secara serentak, oleh karena itu kita kumpulkan mereka di dalam satu tempat yaitu Nusakambangan. Sampai hari ini belum ada rencana perubahan," tegas Tony.
(ear/bar)