"Tuntutannya primer pasal 82 UU Perlindungan Anak tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Nurhayati usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (12/3/2015).
Sidang ini berlangsung tertutup dan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan baru selesai pukul 17.00 WIB. Baik Neil dan Fredrick tak memberikan keterangan terkait tuntutan jaksa saat mereka keluar ruangan. Keduanya yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan langsung berjalan menuju tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang kedua karena profesinya guru tetapi perbuatannya membuat trauma anak muridnya berkepanjangan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, istri Neil Tracy Batleman yang mengiuti persidangan menolak berkomentar soal tuntutan yang ditujukan pada suaminya. Ia hanya mengatakan tetap mendukung Neil dan percaya pada pengakuan suaminya bahwa ia tak bersalah.
"Kalau suami saya tetap pada pendiriannya kalau dia tidak bersalah. Ini merupakan hari-hari yang memberatkan bagi saya dan suami," ujar Tracy pada wartawan.
4 orang terdakwa kasus JIS yang merupakan petugas kebersihan JIS divonis 8 tahun penjara. 1 orang terdakwa lainnya Afriska Setyani alias Icha divonis 7 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan aksi kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak (TK) di JIS.
(bil/ndr)