Tuntaskan Pengusutan Korupsi UPS, Polisi akan Periksa 130-an Saksi

Tuntaskan Pengusutan Korupsi UPS, Polisi akan Periksa 130-an Saksi

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 18:18 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya harus bekerja ekstra dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di DKI Jakarta. Bagaimana tidak, saksi yang harus diperiksa‎ mencapai ratusan orang.

"Hampir 130-an yang akan kita periksa, itu minimal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/3/2015).

Hingga 4 hari penyidikan, penyidik sudah melayangkan panggilan kepada 35 orang saksi untuk diperiksa. Namun, sampai saat ini, baru 21 orang saja yang memenuhi panggilan penyidik itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini saja, polisi memanggil 14 orang saksi untuk diperiksa. Namun, hingga pukul 15.00 WIB tadi, baru 9 orang saja yang datang.

"Sisanya yang 5 orang tidak hadir. Satu orang sakit dan 4 lainnya tanpa keterangan," imbuhnya.

Empat orang saksi yang mangkir dari panggilan penyidik ini terdiri dari 2 orang selaku penyedia jasa, dan 2 orang lainnya selaku distributor.

Dijelaskan Martinus,‎ dalam perkara UPS ini, total distributor yang akan diperiksa ada 3. Lalu 49 penyedia jasa, 49 sekolah di DKI yang menerima UPS, 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). "Ada juga mantan Kadisdik DKI," ucapnya.

Dengan banyaknya saksi yang harus diperiksa ini, Martinus menyatakan pihaknya optimistis bisa menetapkan tersangka pada pekan depan.

"Iya kita optimis," cetusnya.

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan, meski harus memeriksa banyak saksi, ia mengaku tidak kewalahan.

"Tidak (kewalahan). Kita alokasikan semua penyidik yang ada untuk memeriksa saksi-saksi," tutur Ajie.

(mei/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads