Jokowi Teken Perpres Pembentukan Stafsus Pimpinan DPR dan Badan Keahlian

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Stafsus Pimpinan DPR dan Badan Keahlian

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 17:52 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Perpres yang berisi memangkas jumlah deputi sekretariat jenderal (setjen) DPR dan memunculkan badan keahlian serta staf khusus pimpinan. Penandatanganan Perpres Nomor 27/2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI itu ditandatangani pada 2 Maret lalu.

Dikutip dari situs Setkab, Kamis (12/3/2015), Perpres diteken untuk melaksanakan ketentuan pasal 413 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Perpres ini, setjen yang dipimpin oleh sekretaris jenderal (sekjen) merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPR. Sementara badan keahlian yang dipimpin oleh kepala badan keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada pimpinan DPR, dan secara administratif berada di bawah setjen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susunan organisasi setjen terdiri atas: a. deputi bidang administrasi; b. deputi bidang persidangan; dan c. inspektorat utama.

Susunan ini jauh berbeda dengan struktur organisasi setjen DPR saat ini, yang terdiri atas: a. sekjen; b. wakil sekjen; c. deputi bidang perundang-undangan; d. deputi bidang anggaran dan pengawasan; e. deputi bidang persidangan dan KSAP; dan f. deputi bidang administrasi.

Deputi bidang administrasi terdiri atas paling banyak 6 biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 bagian, dan bagian paling banyak terdiri atas 3 subbagian. Adapun deputi bidang persidangan terdiri atas paling banyak 5 biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 bagian, dan bagian terdiri atas paling banyak 3 subbagian.

"Inspektorat utama yang dipimpin oleh inspektur utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Setjen dan badan keahlian, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada sekjen," bunyi pasal 15 Perpres tersebut.

Pepres ini menegaskan, di lingkungan setjen dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi setjen. Pusat dipimpin oleh kepala pusat.

Adapun untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dapat dibentuk unit pelaksana teknis, yang dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis, dan pembentukannya setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Staf Khusus Pimpinan

Pasal 21 Perpres ini juga menyebutkan, untuk memperlancar pelaksanaan tugas pimpinan DPR, dapat diangkat staf khusus pimpinan DPR, yang bertanggung jawab kepada ketua dan wakil ketua DPR.

"Staf khusus sebagaimana dimaksud diangkat paling banyak 3 orang untuk Ketua DPR, dan paling banyak 2 orang untuk masing-masing wakil ketua DPR," bunyi pasal 22 ayat 2 perpres tersebut.

Adapun tata kerja staf khusus pimpinan DPR diatur dengan peraturan sekjen, dan pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan sekjen.

Masa bakti staf khusus pimpinan DPR paling lama sama dengan masa jabatan ketua DPR atau wakil ketua DPR yang bersangkutan.

Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus pimpinan DPR, menurut perpres ini, diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Badan Keahlian

Dalam Perpres ini disebutkan adanya badan keahlian yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR di bidang keahlian.

Badan keahlian terdiri atas paling banyak 5 pusat, 1 bagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Bagian tata usaha terdiri atas paling banyak 3 subbagian.

"Sekjen dan kepala badan perwakilan bertanggung jawab kepada pimpinan DPR, dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya," bunyi pasal 32 perpres ini.

Menurut Perpres ini, sekjen, kepala badan keahlian, deputi dan inspektur utama merupakan jabatan struktural eselon Ia atau jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara kepala biro, kepala pusat, dan inspektur merupakan jabatan struktural eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Adapun kepala badan dan kepala bidang merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator, dan kepala unit pelaksana teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon IIIa atau jabatan administrator. Sementara kepala subbidang dan subbagian merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas.

"Sekjen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul pimpinan DPR, kepala badan keahlian, inspektur utama, dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 41 ayat (1,2) perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan setjen dan badan keahlian dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun jumlah unit organisasi di lingkungan setjen dan badan keahlian disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 51 perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 3 Maret 2015 itu.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads