"Mudah-mudahan awal minggu depan kita akan lakukan penetapan tersangka, apabila keterangan saksi-saksi ini sudah terpenuhi dan ada dokumen yang mendukung keterangan saksi tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Martinus menjelaskan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama ini, penyidik sudah memiliki keyakinan kuat terjadinya tindak korupsi dalam pengadaan barang senilai Rp 542 miliar tersebut. Hanya saja, untuk menguatkan dugaan tersebut, penyidik perlu alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan yang sudah 4 hari berjalanโ ini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dari pihak pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta. Polisi sendiri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Selasa (10/3) lalu.
Namun, sampai saat ini, polisi belum juga menetapkan tersangka. Meski demikian, polisi telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 1,5 miliar dari seorang saksi yang masih dirahasiakan identitasnya.โ
"Kalau soal penyitaan, penyitaan itu kita lakukan untuk mencegah agar tidak dihilangkan atau sulit ditemukan, itu tidak masalah," tutupnya.
(mei/bar)