Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Inspektur Jenderal Arief Dharmawan mengatakan, ada dua kategori kelompok yang berangkat ke Suriah. Satu di antaranya adalah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS.
"Kalau ada yang sampai bawa anak kecil mau ke mana? Nah, info yang didapatkan dari Suriah mereka membantu ISIS untuk bekerja dan dijanjikan sejumlah uang," terang Arief saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang sampai jual rumah," ujar Arief.
Namun, kata Arief, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang 'mensponsori' keberangkatan mereka ke Suriah. "Lagi kita dalami," kata dia menjawab pertanyaan dugaan aliran dana terorisme.
BNPT memperkirakan terdapat 300 WNI yang saat ini berada di Suriah. Belum diketahui apakah mereka bergabung dengan kelompok bersenjata ISIS atau tidak, karena tidak menutup kemungkinan ada beberapa yang bekerja sebagai TKI.
"Itu belum terhitung TKI yang masuk secara ilegal ke sana," terang Arief.
Terkait penangkalan paham ISIS agar tidak berkembang di Indonesia, Arief meminta penegak hukum dapat menerapkan Undang-undang 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang ada di Pasal 23 huruf d dan f.
Pasal tersebut mengatur bahwa negara bisa mencabut status kewarganegaraan seseorang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian negara asing tersebut.
"Mereka jadi stateless, di mana mereka berada tidak akan diakui," kata Arief.
Mengenai perdebatan ISIS bagian dari negara atau bukan, jenderal bintang dua ini mengatakan berdasarkan keterangan para pakar hukum internasional ISIS sudah merupakan bagian dari negara.
Arief meminta pemerintah bergerak cepat menangkal penyebaran paham ISIS berkembang di Indonesia dengan menerbitkan instruksi presiden (inpres) atau peraturan presiden (perpres) terkait pelarangan ISIS.
"Pemerintah tidak usah berlama-lama lagi, bisa keluarkan inpres atau perpres ISIS dilarang di Indonesia, sama halnya ketika hakim memvonis JI (Jamaah Islamiah) bersalah pada 2010 dan pemerintah mengeluarkan larangan JI berkembang di Indonesia," imbau Arief.
Pemerintah Turki pada Rabu (11/3) kemarin menyatakan pihaknya menangkap 16 WNI saat berada di perbatasan Turki-Suriah. Mereka diduga hendak menyeberang ke Suriah dan bergabung dengan ISIS. Sebelumnya, 12 WNI pro-ISIS gagal berangkat dari Kuala Lumpur setelah satuan khusus antiterorisme Polis Diraja Malaysia mencurigai tujuan mereka ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Satu orang dari rombongan itu diindikasikan terlibat jaringan teror CIMB Niaga Medan 2010 lalu, Muhamad Shibghotulloh. Setelah itu, Polda Metro Jaya mengamankan enam orang yang hendak ke Suriah. Penyidik saat itu menemukan beberapa paspor palsu yang digunakan ke sana.
(ahy/nrl)