13 Tersangka Produsen Kikil Berformalin Diancam 5 Tahun Penjara

13 Tersangka Produsen Kikil Berformalin Diancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 16:59 WIB
Rumah yang memproduksi kikil berformalin (Septiana/ detikcom)
Jakarta - Sebanyak 13 orang dijadikan tersangka karena memproduksi kikil berformalin di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Merekapun diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara akibat kejahatan yang mereka lakukan.

"Kita kenakan Pasal 136 jo Pasal 75 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Putu Putra Sadana di Polres Jakarta Barat, Kamis (12/3/2015).

Putu menuturkan, dijerat Pasal tentang pangan dan perlindungan konsumen, para pelaku dihukum maksimal 5 tahun penjara. "Hukumannya maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, belasan pelaku termasuk Joko, Tugino, Daroni, Binangun, Eko, Suhadi alias Bule sedang dalam tahap pemeriksaan. Polisi masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain terkait bisnis bahan makanan berformalin.

Seperti yang diketahui, polisi melakukan penggrebekan di komplek Kopti, Kalideres Jakarta Barat, Rabu (11/3) siang. Ada enam home industri yang digrebek dan belasan orang dibawa ke Polres Jakarta Barat.


(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads