"Itu hak dari teman-teman di DPR. Tapi kan ada aturan-aturannya angket itu, punya aturan-aturan juga bagaimana proses pengusulannya," kata Yasonna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Mantan anggota komisi II DPR itu menegaskan keputusan Kemenkum HAM yang mengakui hasil Munas Ancol sudah sesuai Undang-undang. Menkum HAM merujuk pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima hasil Munas Ancol yang menghasilkan Agung Laksono sebagai ketum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mempersilahkan jika memang Golkar menggulirkan hak angket dan mengajak fraksi lainnya mendukung. "Bahwa ada yang tidak puas oke, bahwa ada secara politik mau melakukan manuver politik ya siilakan saja, nggak apa-apa. Tapi saya sebagai Menkum HAM bisa garansi semuanya 100 persen saya melakukan keputusan itu berdasrkan UU partai politik pasal 32," ucap Yasonna.
Pasal tersebut bicara soal keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Pada pasal lainnya, Menkum HAM harus menetapkan kepengurusan baru partai dalam waktu 7 hari sejak pengajuan sesuai persyaratan.
(iqb/trq)











































