Bos PT MKS Akui Adanya Dukungan Fuad Amin Soal Suplai Gas

Bos PT MKS Akui Adanya Dukungan Fuad Amin Soal Suplai Gas

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 16:26 WIB
Jakarta - General Manager Unit Pengolahan PT Media Karya Sentosa (MKS) Pribadi Wardojo mengakui adanya dukungan Fuad Amin saat menjabat Bupati Bangkalan terkait suplai gas. PT MKS ingin mendapatkan alokasi gas dari Blok Poleng Bangkalan.

Hal ini ditegaskan Pribadi saat ditanyakan Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin terkait awal mula keterlibatan Fuad Amin dalam pengajuan permohonan PT MKS untuk membeli gas dari Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco.

"Terkait dukungan Fuad Amin, ada perjanjian MKS dengan PD Sumber Daya?" tanya Jaksa Ahmad Burhanuddin yang kembali diiyakan Pribadi. "Sepengetahuan saya ada," jawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT MKS dengan PD Sumber Daya serta perjanjian jual beli gasantara PT MKS dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).

"Karena PD SD perusahaan daerah tentunya yang diharapkan memberi dukungan misalnya mempermudah perizinan dan lain-lain," sambung Pribadi.

Dia menyebut perjanjian antara perusahaannya dengan PD SD memang disertai dengan kewajiban memberikan imbalan/kompensasi. "Jadi di perjanjian kerja sama, MKS akan memberikan dana dari perolehan keuntungan (penjualan) gas," sambung dia.

Namun rencana pembangunan pipa untuk menyalurkan gas ke pembangkit listrik PT PJB di Gili Timur tidak terealisasi. Alasannya PT PJB sebagai pembeli gas dari PT MKS tidak jadi mengoperasikan pembangkit listrik.

Meski pembangunan pipa gas batal, PD SD yang bertugas mengurus perizinan pembangunan tetap menerima imbalan juga kompensasi dari PT MKS. "Walaupun kita tidak melaksanakan pembangunan pipa dan menyalurkan gas, tapi seluruh komitmen tetap dipenuhi sesuai kesepakatan," tutur Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto yang juga bersaksi dalam persidangan.

Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut duit ini diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads