Terkait Kebijakan Publik, Sidang Judicial Review di MA Harus Terbuka

Terkait Kebijakan Publik, Sidang Judicial Review di MA Harus Terbuka

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 16:12 WIB
Jakarta - Proses judicial review di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan tertutup untuk umum, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan ikut angkat bicara terkait persoalan ini. Menurut dia, cara proses judicial review di MA masih seperti pemeriksaan perkara kasasi.

"Oh ya, jadi saya kira memang begini. Hukum acara yang dipakai dalam judicial review di MA masih seperti dia melakukan pemeriksaan perkara kasasi di ruangan," kata Maruarar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan kepada wartawan di sela-sela Seminar Nasional 'Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat', di Graha William Soerjadjaja, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jl Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2015).

Seharusnya, kata dia, jika memang sesuai peraturan dicantum secara terbuka untuk umum maka MA harus mengubah proses ini. Pasalnya, ini menyangkut hak setiap orang yang ingin mendapatkan akses terhadap data serta kebutuhan terkait.

"Kalau dia (MA) menyatakan itu terbuka dan membuka pintu, tetapi orang tidak bisa masuk kan ini merupakan suatu hal yang harus berubah sebenarnya," sebutnya.

Dia meminta MA bisa mengubah proses judicial review agar bisa lebih terbuka dalam memberikan akses.

"Judicial review itu di bawah peraturan undang-undang itu membicarakan persoalan kebijakan publik yang saya kira semua orang tentu harus membuka akses seluas-luasnya terhadap data, pandangan, dan pendapat," mantan hakim karier di MA itu.

Lanjutnya, jika MA terus memaksakan judicial review memakai format pemeriksaan perkara maka diperkirakan ada desakan lanjutan agar segera bisa diubah. Pasalnya, permintaan mengubah proses judicial review ini sudah dilakukan sejak lama.

"Dalam suatu sidang format MA, judicial review yang mengambil format persidangan kasasi itu tidak cocok dan menyebabkan tuntutan itu hari ini makin besar. Kita juga sudah lama mengusulkan agar MA membuat persidangan judicial review secara terbuka," katanya.

Seperti diketahui, ada tiga orang yang menjadi pihak penggugat judicial review ke MK yaitu Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin. Mereka menggugat pasal 31A ayat 4 huruf h UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Namun dalam praktiknya, proses pemeriksaaan di MA berjalan tertutup, tidak transparan dan sangat berbeda dengan MK yang melakukan proses judicial review secara terbuka.

"Menurut para Pemohon dalam praktik penyelenggara pemeriksaan kepastian hukum di pengadilan dilakukan secara tertutup. Sehingga indepedensi dan imparsialitas pengadilan terbelenggu dan hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," kata pemohon sebagaimana dilansir dari website MK, hari ini.


(hat/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads