Menkum HAM Tak Beri Batas Waktu Agung Ajukan Susunan Pengurus

Menkum HAM Tak Beri Batas Waktu Agung Ajukan Susunan Pengurus

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 16:13 WIB
Menkum HAM Tak Beri Batas Waktu Agung Ajukan Susunan Pengurus
Jakarta - Meski sudah mengakui kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono, Menteri Hukum dan H‎AM Yasonna Laoly belum menerbitkan SK karena Agung harus menyusun kepengurusan yang mengakomodir kubu Aburizal Bakrie. Yasonna tak memberi batas waktu pengajuan kepengurusan itu.

"Nggak ada (batas) waktu," kata Yasonna soal tenggat pengajuan kepengurusan kubu Agung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

‎Yasonna juga belum mau menanggapi seandainya Agung Laksono Cs gagal merangkul kubu Aburizal dalam kepengurusannya. Jika memang demikian, apakah Menkum HAM tetap akan menerbitkan SK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat nanti," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan merangkul kubu Aburizal adalah perintah Mahkamah Partai Golkar untuk Agung Laksono dan jajaran pengurusnya. Perintah ini dimaksudkan agar tak ada politik bumi hangus di Golkar.

Politikus PDIP itu juga menuturkan dia akan melaporkan soal keputusan di konflik Golkar ke Presiden Jokowi. ‎"Hari ini kan rapat kabinet terbatas, saya akan serahkan, laporan sebaik saya putuskan. Saya laporkan Presiden, wakil presiden dan Menko Polhukam," tuturnya.

(iqb/trq)


Berita Terkait