"Nggak ada (batas) waktu," kata Yasonna soal tenggat pengajuan kepengurusan kubu Agung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Yasonna juga belum mau menanggapi seandainya Agung Laksono Cs gagal merangkul kubu Aburizal dalam kepengurusannya. Jika memang demikian, apakah Menkum HAM tetap akan menerbitkan SK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menegaskan merangkul kubu Aburizal adalah perintah Mahkamah Partai Golkar untuk Agung Laksono dan jajaran pengurusnya. Perintah ini dimaksudkan agar tak ada politik bumi hangus di Golkar.
Politikus PDIP itu juga menuturkan dia akan melaporkan soal keputusan di konflik Golkar ke Presiden Jokowi. "Hari ini kan rapat kabinet terbatas, saya akan serahkan, laporan sebaik saya putuskan. Saya laporkan Presiden, wakil presiden dan Menko Polhukam," tuturnya.
(iqb/trq)










































